Ribuan PNS Temanggung Bakal Kembali Demo Hari Ini
Selasa, 14 Jun 2005 05:50 WIB
Temanggung - Sepertinya Kabupaten Temanggung, Jawa tengah tidak pernah sepi dari demo. Tidak puas dengan aksi besar-besaran ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Senin (13/6/2005) kemarin, Selasa ini (14/6/2005), mereka mengancam akan menggelar aksi serupa.Para PNS ingin membuktikan apakah Bupati Totok Ary Prabowo bersedia atau tidak memenuhi panggilan DPRD dalam sidang pleno untuk memberikan penjelasan mengenai mutasi dan pengangkatan 78 pejabat eselon III dan IV."Kami ingin melihat langsung apakah bupati punya nyali untuk datang dalam sidang paripurna dewan," kata Camat Tembarak Agus Widodo kepada detikcom di kantornya, Temanggung, Jawa Tengah, Senin (13/6/2005).Demo ini, lanjut Agus, tidak hanya diikuti PNS yang mengajukan pengunduran massal pada Januari 2005 lalu, tetapi diikuti PNS lainnya yang bersimpati. Tidak hanya pegawai yang bekerja di lingkungan kantor Sekretariat Pemkab Temanggung saja, tapi juga kantor dinas lainnya. Bahkan tenaga medis seperti dokter, paramedis apoteker, dan karyawan di RSUD Djojonegoro Temanggung juga ikut."Tuntutan kami hanya satu, bupati harus mencabut pengangkatan pejabat dan mutasi yang telah dilakukan sekarang, sebab itu tidak prosedural tanpa melibatkan Baperjakat," katanya.Di tempat terpisah, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Temanggung, Bambang Arohman mengatakan, DPC Korpri Kabupaten Temanggung telah mengirim surat kepada bupati. Surat itu berisi usulan atau saran kepada bupati agar pelantikan pejabat eselon III dan IV pada 10 Juni 2005 lalu dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku. Demikian pula dengan SK Bupati yang mendasari pelantikan tersebut agar dicabut kembali."Penerbitan SK itu tidak sesuai prosedur yang berlaku, yaitu tanpa melewatiBadan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) lebih dulu. Pelantikan itu juga tidak dihadiri dua orang saksi," katanya.Salah satu anggota DPRD Temanggung Said Hamidi juga ikut berkomentar. Tindakan bupati melakukan mutasi pegawai itu menyalahi prosedur dan tiak mencerminkan adanya koordinasi dan kerjasama dengan perangkat di bawahnya.Hal itu bisa dikatakan tindakan arogan, pelecahan terhadap lembaga daerah lainnya, serta melakukan tindakan kekerasan atau pemaksaan kehendak terhadap bawahannya bersenjatakan kekuasaan."Jadi tak ada kata lain selain dia harus dipanggil untuk memberikan penjelasan. Perkara datang atau tidak, dewan tetap menggelar sidang paripurna besok," tegas Said.
(atq/)











































