Kronologi Terdamparnya Kapal Besar Kasus BBM Ilegal di Cilegon

Kronologi Terdamparnya Kapal Besar Kasus BBM Ilegal di Cilegon

M Iqbal - detikNews
Selasa, 09 Jan 2018 14:17 WIB
Foto: ist.
Cilegon - Kapal MT Elektra kini terdampar di Tanjung Pontang, Serang. Sejak pertengahan Desember lalu, kapal itu merupakan barang bukti kasus BBM ilegal.

Berikut kronologi kasus tersebut yang dirangkum detikcom, Selasa (9/1/2018):

26 Agusts 2016
Polda Banten mengungkap kasus BBM ilegal. Dalam penangkapan itu, Polda Banten mengamankan kapal MT Elektra yang membawa 400 kilo liter BBM ilegal jenis premium di Jetty Pelindo II, Pulo Ampel, Serang. Polisi juga mengamankan 15 awak kapal termasuk, dari ke 15 awak kapal tersebut, polisi kemudian menetapkan nahkoda kapal Bachtiar Malaguna sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus penyelundupan BBM ilegal itu kemudian menyeret Bachtiar Malaguna alias Tiar ke meja hijau dan menjadi terdakwa atas kasus tersebut.

8 Desember 2016
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang, hakim menjatuhkan hukuman kepada Bachtiar dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 3 miliar.

"Putusan 1,6 bulan untuk terdakwa dan denda Rp 3 miliar subsider 2 bulan penjara," kata Kasi Pidana Umum Kejakaan Negeri Cilegon Muhammad Taufik kepada detikcom, Selasa (9/1/2018).

Sejak diputuskannya kasus tersebut, KM Elektra kemudian disita oleh negara dalam pengawasan Kejari Cilegon. Sejak saat itu lah, KM Elektra dititipkan di Jetty Pelindo II menunggu hasil putusan Mahkamah Agung lantaran pemilik kapal mengajukan banding.

"Kalau dalam keputusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi itu disita untuk negara. Tapi sekarang pemiliknya mengajukan banding," ujarnya.

Pihak Kejari Cilegon yang bertanggung jawab atas barang sitaan tersebut memang sudah mengetahui bahwa kapal tersebut lepas larat dari Jetty Pelindo II karena terbawa arus kencang pada November lalu.

"Memang itu kan faktor alam ya, kapal sudah lepas jangkar dan diikat di dermaga, sudah sesuai prosedur tapi cuaca buruk kemarin itu dia terseret arus," tuturnya.

30 November 2017

Kapal itu terlepas dari dermaga dan terdampar di sekitar laut Pulau Panjang. Seiring berjalannya waktu, kapal MT Elektra terus terbawa arus kencang hingga akhirnya terdampar di Tanjung Pontang.

Pihak Kejari Cilegon hingga kini terus mengawasi kapal tersebut sambil menunggu putusan MA atas banding yang diajukan pemilik kapal. Jika keputusan itu keluar, maka kapal tersebut akan dilelang dan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

"Tetap kita awasi, kita juga minta bantuan Polair untuk mengawasi," tutupnya. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads