Rabu, KPK Limpahkan Berkas Sussongko ke Pengadilan

Rabu, KPK Limpahkan Berkas Sussongko ke Pengadilan

- detikNews
Senin, 13 Jun 2005 22:44 WIB
Jakarta - Kasus penyuapan terhadap auditor BPK yang melibatkan tersangka Pelaksanan Harian (PLH) Sekjen KPU Sussongko Suhardjo akan memasuki tahap baru. Pasalnya, KPK akan segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) paling lambat Rabu (15/6/2005)."Kalau tidak salah besok atau lusa, KPK akan melimpahkan berkas Sussongko ke pengadilan," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2005).Terhambatnya penyerahan berkas tersangka kasus penyuapan terhadap auditor BPK ini, menurut Tumpak, karena masih belum selesai di jilid. "Pengadilan tidak hanya meminta 1 tapi 6 jilid," jelas Tumpak.Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas Mulyana W Kusumah ke pengadilan Tipikor. Bahkan anggota KPU ini, pada Kamis (16/6/2005) akan segera disidangkan oleh pengadilan Tipikor.Susongko dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 perubahan UU nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan tuduhan itu, Sussongko terancam hukuman 1-5 tahun penjara dan denda Rp 50-250 juta.Jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani kasus Sussongko sama dengan JPU untuk kasus Mulyana, yakni Muhibuddin, Chatarina Mulyana Girsang, dan Suwarji. Dalam sidang nantinya, Sussongko akan didampingi tiga pengacara.Tumpak juga mengharapkan, untuk kasus penerimaan dana rekanan KPU sebesar Rp 20,3 miliar dengan tersangka Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin, berkasnya bisa diserahkan ke JPU pada akhir Juni. (atq/)



Berita Terkait