Bareskrim akan Cek Tersangka Kondensat yang Dirawat di Singapura

Bareskrim akan Cek Tersangka Kondensat yang Dirawat di Singapura

Denita Matondang - detikNews
Selasa, 09 Jan 2018 13:29 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Bareskrim Polri akan mengecek kembali kondisi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kondensat, Honggo Wendratmo. Honggo dikabarkan masih menjalani perawatan di Singapura.

"Informasinya masih sakit. Kami akan cek lagi nanti. Penyidik bisa cek ke sana nanti," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Selasa (9/1/2018).

Terkait Honggo, penyidik pada Februari 2016 sempat ingin melakukan penjemputan paksa terhadap eks Dirut PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik menduga PT TPPI menjadi mitra penjualan kondensat BP Migas tanpa dipayungi kontrak. Setelah satu tahun jual beli berjalan, BP Migas diduga melakukan penunjukkan langsung PT TPPI secara langsung dengan menyalahi prosedur.

Tim penyidik Bareskrim sebelumnya batal melakukan pelimpahan tahap II kasus terkait tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung. Bareskrim menurut Setyo masih menunggu kesiapan Kejagung dalam pelimpahan tahap III

"Jadi, gini kalau P21 itu tahap dua itu tunggu dari kejaksaan kalau kita serahkan mereka belum siap kan, jadi harus ditunggu," ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan Honggo.

Para tersangka dijerat Pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads