"Informasinya masih sakit. Kami akan cek lagi nanti. Penyidik bisa cek ke sana nanti," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Selasa (9/1/2018).
Terkait Honggo, penyidik pada Februari 2016 sempat ingin melakukan penjemputan paksa terhadap eks Dirut PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim penyidik Bareskrim sebelumnya batal melakukan pelimpahan tahap II kasus terkait tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung. Bareskrim menurut Setyo masih menunggu kesiapan Kejagung dalam pelimpahan tahap III
"Jadi, gini kalau P21 itu tahap dua itu tunggu dari kejaksaan kalau kita serahkan mereka belum siap kan, jadi harus ditunggu," ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan Honggo.
Para tersangka dijerat Pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fdn/fdn)











































