Nasib 7 Anggota DPR dari FKB di Ujung Tanduk

Nasib 7 Anggota DPR dari FKB di Ujung Tanduk

- detikNews
Senin, 13 Jun 2005 20:16 WIB
Jakarta - Malam ini (Senin, 13/6/2005), DPP PKB akan membahas nasib 7 anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR RI. 7 Anggota ini belum menandatangani surat loyalitas pada kepengurusan hasil muktamar II di Semarang.Ketujuh orang tersebut adalah, AS Hikam, Chafifah Indar Parawansa, Mahfud MD, Anas Yahya, Shalih Malik, Idham Chalid dan Mufid Rahmat. Rapat pleno juga akan membahas isu-isu terkini, seperti busung lapar yang merebak di beberapa daerah."Nanti malam DPP akan mengadakan rapat pleno membahas surat-surat, isu-isu terakhir, serta aksi sosial terhadap persoalan-persoalan tersebut" kata Wakil Sekjen DPP PKB Helmi Faisal Zaini di Gedung DPR-RI, Jl. Gatot Subroto, Jakata Pusat, Senin (13/5/2005).Apakah ketujuh orang tersebut akan di-recall dari keanggotaan FKB DPR-RI? Helmi tidak mau berkomentar banyak. Menurutnya, keputusan mengenai sangsi dan hal- hal lain baru akan dibahas malam ini.Namun, lanjut Helmi, Ketua Umum DPP PKB Muhamin Iskandar tidak akan mengambil jalan recol. Cak Imin justru berharap mereka masih berkenan untuk dapat bergabung dengan kepengurusan hasil muktamar Semarang."Kita belum tahu mereka akan dikenai sangsi atau tidak. Karena baru akan dirapatkan nanti malam, tapi Pak Muhamin mengatakan tidak akan ada recall. Itu baru usulan Pak Ketua, tapi terserah peserta sidang," jelas Helmi.Helmi juga menjelaskan, selama masa tenggat penyerahan surat loyalitas yang berakhir hari Sabtu (11/6/2005), hanya satu orang yang menyerahkan surat loyalitas tersebut, yaitu Saifullah Maksum. Saifullah sebelumnya juga tidak ikut menandatangani bersama 7 orang diatas.Ditanya soal alasan mereka yang masih tidak mengakui keabsahan surat Menkumham sebagai surat pengesahan dari kubu Alwi, Helmi menjawab, "Bagaimana tidak diakui, wong surat menteri hukum dan Ham menerima perubahan AD/ART dan hasil kepengurusan muktamar di Semarang," tandasnya.Mengenai proses pengadilan, lanjut Helmi, itu merupakan gugatan pribadi. tidak mewakili gugatan sebagai institusi. "Gugatan itu tidak ada hubungannya dengan muktamar. Marilah kita akhiri pertikaian yang ada," demikian Helmi. (atq/)


Berita Terkait