Perjanjian Bumida-KPU Diduga Ganjil

Perjanjian Bumida-KPU Diduga Ganjil

- detikNews
Senin, 13 Jun 2005 19:55 WIB
Jakarta - Perjanjian antara PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida) dengan KPU diduga ada keganjilan. Alasannya, perjanjian PT Bumida dengan KPU diduga dilakukan sebelum panitia pengadaan asuransi di KPU terbentuk."Pemberian diskon ke KPU sebesar 34 persen itu sudah sesuai dengan prosedur dan berdasarkan risk assissment," ujar kuasa ukum PT Bumida, Tasman Gultom usai mendampingi pemeriksaan Kabag Teknik Pemberian Polis Bumida, Dodi di KPK, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2005).Tasman membenarkan, Bumida mengucurkan uang ke KPU sebesar 34 persen dari nilai kontrak. Menurutnya nilai kontrak antara Bumida-KPU untuk polis asuransi totalnya sRp 14,8 miliar. Jadi, 34 persennya adalah sekitar Rp 5 miliar. "Jadi kami untungnya 25 persen," kata Tasman Tasman menjelaskan, PT Bumida sudah mengeluarkan klaim asuransi kepada KPU sebesar Rp 607 juta. Dana tersebut dipergunakan untuk mengganti klaim panitia pemilu. Rinciannya, dana itu untuk 244 orang panitia yang meninggal dan 80 orang yang luka pada saat pilpres. Tasman mengakui, pemberian dana yang 34 persen itu dilakukan setelah pilpres pertama yakni pada 5 Juli 2004. Kontrak antara PT Bumida dan KPU berakhir pada 31 okt 2004 atau setelah pilres II berakhir. "Pemberian uang bisa dilakukan sebelum atau sesudah kontrak berakhir," kata Tasman. Menurut Sumber, perantara yang menghubungkan PT Bumida dengan KPU mendapatkan komisi sebesar sebesar 41 persen dari nilai kontrak. Jumlah itu sekitar Rp 6 miliar. Sumber menyatakan, pada tanggal 30 Juni 2004, Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin telah menandatangani kontrak perjanjian dengan Dirut PT Bumida Ahmad Fauzi. Tetapi perjanjian tersebut dilakukan sebelum panitia pengadaan asuransi di KPU dibentuk.Masih menurut sumber, panitia pengadaan asuransi dari KPU itu sendiri baru dibentuk sekitar bulan Juli. Selain itu, pada 8 Juli 2005 ada orang KPU yang meminta diskon ke PT Bumida sebesar 34 persen atau Rp 5 miliar. Perjanjian Bumida dengan KPU pun tidak ada point yang menyebutkan bahwa Bumida harus menyerahkan 34 persen ke KPU. PerantaraTasman mengakui bahwa Bumida memang memberikan uang kepada dua orang perantara penghubung antara Bumida dengan KPU. Pemberian uang ke perantara ini berbarengan dengan pemberian uang ke KPU. Hal senada diungkapkan Kabag Teknik Pemberian Polis Bumida, Dodi kepada detikcom bahwa pengucuran oleh Bumida itu adalah resmi. Dodi pun membenarkan adanya perantara yang menghubungkan antara KPU dengan Bumida. "Diskon itu sesuai dengan aturan dan kami tidak pernah berhubungan langsung dengan KPU," tegas Dodi. (ism/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads