"Tunggu majelis hakim terima berkas. Kalau majelis hakim itu (terima berkas), hari ini mereka tetapkan kapan persidangannya sesuai dengan daerah wilayah hukumnya dimana penggugat atau tergugat bertempat tinggal," kata pejabat Humas PN Jakut, Jootje Sampaleng kepada detikcom, di kantornya Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
Jootje menjelaskan, penentuan tanggal persidangan bisa dilakukan jika sudah ada penetapan dan ada juru sita. Jika hal itu sudah terpenuhi, tanggal sidang bisa diketahui secepatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jootje meyampaikan persidangan nanti akan dilakukan secara tertutup. Majelis hakim juga akan mengupayakan mediasi.
"Iya memang (sidang) tertutup karena hal menyangkut pribadi. Namun pada saat majelis menetapkan persidangan itu setelah persidangan pertama harus ditempuh dulu upaya mediasi dan mediator," tuturnya.
Video 20Detik: Ahokers Baper Buat Petisi Pembatalan Gugatan Cerai
(dnu/dnu)











































