"Apresiasi kami pada Polri akan hadir untuk melakukan pencegahan dan tindakan terkait money politics. Barangkali ada OTT, tentu nanti karena ini mekanisme sudah diatur di sini, ada Undang-Undang Pilkada, maka mekanisme ada pada sinergi," jelas Abhan setelah bertemu dengan Tito dan Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali di gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018).
Abhan menerangkan fungsi Satgas Antimoney Politics lebih kepada penindakan di lapangan. Saat menemukan pelanggaran, Satgas melapor ke Sentra Gakkumdu. Selanjutnya, Sentra Gakkumdu-lah yang akan melakukan proses hukum atas pelanggaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abhan mengatakan Satgas tidak berada di bawah Sentra Gakkumdu. Hubungan Satgas Antimoney Politics dengan Sentra Gakkumdu nantinya semacam koordinasi.
"(Satgas) bukan di Sentra Gakkumdu. Tapi fungsi koordinasi antara Satgas dengan Sentra Gakkumdu," ujar Abhan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal sebelumnya menyampaikan mekanisme kerja Satgas Antimoney Politics akan diatur Polri. Jadi nantinya wewenang Satgas tak tumpang-tindih dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang hadir saat momen pesta demokrasi.
"Itu mekanisme nanti kita atur. Kita akan atur secara teknis. Bisa aja Satgas Antimoney Politics verifikasi, lalu temuannya kita serahkan ke Gakkumdu," kata Iqbal kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/1). (aud/idh)