Ketua KPU Banten Agus Supriyatna mengatakan, berdasarkan dua aturan tersebut, ada beberapa tahapan yang dilakukan penyelenggara pemilu. Pendaftaran tahap pertama pada 8-10 Januari 2018 akan diperpanjang selama 3 hari. Dan jika di masa perpanjangan tersebut juga tidak ada calon mendaftar, maka akan langsung dilakukan verifikasi.
"KPU menutup pendaftaran lalu kemudian verifikasi, dan menetapkan paslon yang satu pasangan," kata Agus saat dihubungi detikcom, Kota Serang, Selasa (9/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tahapan sosialisasi, KPU menurut Agus dilarang mensosialisasikan hanya pada satu pasangan calon. Tapi, KPU harus menyampaikan ke masyarakat bahwa ada kotak kosong yang juga berpartisipasi di Pilkada. Masyarakat diberihak kebebasan memilih calon dari partai atau kotak kosong.
"Hak masyarakat kalau dia mau memilih kotak kosong," paparnya.
Siapa pun yang mendapat suara terbanyak di Pilkada calon tunggal tersebut, dialah yang menjadi pemenang Pilkada. Meskipun yang mendapatkan suara terbanyak adalah kotak kosong.
"Siapa pun yang menang, umpamanya kotak kosong, ya itu. Memang ada aturannya dan sudah dialami ketika Pilkada 2017," tegasnya. (bri/asp)










































