Pemukul Wartawan Metro TV Diancam 5,5 Tahun Penjara

Pemukul Wartawan Metro TV Diancam 5,5 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 13 Jun 2005 18:32 WIB
Jakarta - Dua tersangka pelaku pemukulan terhadap wartawan dan kameramen Metro TV di Medan diancam hukuman penjara lima tahun enam bulan penjara. Persidangan pertamanya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Pengadilan, Senin (13/6/2005).Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Enos Rajawane, dua tersangka, King Syahputra (25) dan Fendy Sembiring (25) yang sama-sama tinggal di Jalan Pintu Air IV Medan, dinyatakan melakukan aksi pemukulan terhadap reporter Metro TV Denny Setiawan Batubara (31) dan kameramen Usrijal Pulungan (31), serta merusak kamera yang dibawa Usrijal.Tindakan itu dinyatakan melanggar pasal 401 dan 170 ayat 1 (satu) KUHP, yakni, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Menurut materi dakwaan yang dibacakan jaksa Yoklina Sitepu dari Kejaksaan Negeri Medan, kasus yang terjadi pada Sabtu, 16 April 2005 sekitar pukul 11.30 Wib tersebut, bermula ketika Usrijal Pulungan dan Denny Setiawan Batubara sedang meliput aksi demonstrasi aktivis lingkungan dan mahasiswa pecinta alam yang menolak peresmian Kebun Binatang Medan, di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan.Ketika itu sekitar 30 aktivis lingkungan dan pecinta alam di Medan menggelar aksi demonstrasi menolak izin pengelolaan Kebun Binatang Medan yang baru sepekandipindahkan. Kedua tersangka merupakan bagian dari sekelompok orang yang menentang aksi demo para mahasiswa tersebut. Aksi penentangan itu kemudian menjurus anarkis dan kelompok penentang yang merupakan pemuda kampung setempat justru memukuli Usrijal Pulungan dan menghancurkan kameranya. Kasus itu kemudian dilaporkan kepada Poltabes Medan. Uniknya, pada saat persidangan, saksi korban Usrizal Pulungan mengaku tidak kenal kedua pelaku. Saat hakim mencocokkan dengan pengakuannya saat pemeriksaan di kepolisian yang menyatakan kenal dengan pelaku, Usrijal kemudian menyatakan waktu itu pelaku yang ditunjukkan polisi berbeda orangnya.Pernyataan senada juga disampaikan Denny Setiawan Batubara. "Pada waktu pemeriksaan di kantor polisi, tersangka ditunjukkan kepada kami, bukan yang disidangkan pada hari ini. Orangnya berbeda," kata Denny dalam persidangan.Persidangan selanjutnya akan digelar Senin pekan depan (20/6/2005) untuk mendengarkan keterangan penyidik dari kepolisian. (asy/)


Berita Terkait