"Efektif. Iya kemacetan berkurang, terus juga dari aspek lain," kata Sigit saat dihubungi, Senin (8/1/2018).
Selain efektif mengurai kemacetan, larangan sepeda motor di kawasan juga memastikan keamanan terjaga di jalur protokol itu. Terutama soal perilaku pengendara dan angka kecelakaan sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, MA telah memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor, yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam putusan itu, MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan pergub yang membatasi lalu lintas sepeda motor itu.
Majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin itu juga menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut," kata ketua majelis Irfan Fachruddin, seperti dikutip dalam salinan putusan MA yang dipublikasikan pada Senin (8/1). (idh/idh)











































