"Tadi saya berkoordinasi ke Biro Hukum. Dari Biro Hukum akan mengundang rapat Dishub, Dirlantas Polda Metro Jaya, menyikapi putusan MA," kata Wakadishub Sigit Wijatmoko saat dihubungi, Senin (8/1/2018).
Rapat tersebut akan digelar pada Rabu (10/1). Rapat tersebut akan membahas isi pergub yang telah dicabut tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan membahas itu, substansi kebijakan. Dishub (dan) Dirlantas saat ini mempelajari poin putusan MA," ungkapnya.
Di dalam rapat, Dishub juga akan menyampaikan data-data hasil evaluasi dari pembatasan larangan bermotor yang diterapkan pada era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu. Selain itu, kata Sigit, Dishub akan menyampaikan kajian dan analisis dari urgensi dan manfaat pembatasan larangan bermotor.
"Kita bicarakan ada banyak faktor. Faktor desain jalan itu sendiri. Dulu kan ada jalur cepat dan jalur lambat. Jalur cepat untuk roda empat. Jalur lambat untuk roda dua. Sekarang di ruas jalan sudah tidak ada pemisahan lajur tersebut," paparnya.
"Kedua, kita evaluasi perilaku pengendara kendaraan bermotor. Bahwa kecelakaan pengendara motor roda dua lebih banyak. Angka kecelakaan roda dua jauh lebih banyak. Itu bahan dasar," lanjut Sigit.
Diberitakan sebelumnya, MA membatalkan Pergub DKI Jakarta Nomor 195/2014 tentang Pembahasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dibuat pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan pergub yang membatasi lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, itu.
Majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin itu juga menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut," kata ketua majelis Irfan Fachruddin dikutip dalam salinan Putusan MA yang dipublikasikan pada Senin (8/1). (jbr/jbr)