Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan Lubis dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (8/1/2018). Rusidi mengungkapkan hal itu atas sambutan PNS Pemkot Pekanbaru yang menyambut meriah pimpinannya Firdaus yang mendapat SK maju sebagai Gubernur Riau.
"Kalau dari pelanggaran, belum ada pelanggaran yang dilakukan PNS di Pemkot Pekanbaru. Karena tahapannya baru sebatas surat dukungan, belum pada tahap penetapan dari KPU Riau," kata Rusidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan kita tidak mau menanggapinya, tapi kan belum ada aturan yang dilabrak sebagai PNS dalam hal pilkada," kata Rusidi.
Pun demikian, Rusidi menilai dari segi etika memang seharusnya PNS Pemkot Pekanbaru tidak menyambut surat dukungan sebagai balon Gubernur Riau.
"Mungkin ya dari etika ya. Kan ini baru sebatas mendapat surat dukungan dari partai politik saja. Beda kalau nantinya memang sudah terpilih, sah sah saja memberikan ucapan," kata Rusidi.
Sebaiknya, lanjut Rusidi, para PNS menghindari sikap yang mengarah pada pro terhadap salah satu balon dalam pilkada.
"Karena kehadiran PNS di rumah Walkot Pekanbaru bisa diartikan sebagai bentuk dukungan," tutup Rusidi. (cha/asp)