Diminta Buat Hak Jawab, 11 Media Protes Dewan Pers
Senin, 13 Jun 2005 16:13 WIB
Jakarta - Maksud hati membuat berita menarik, justru dinilai melanggar kode etik jurnalistik. 11 Media massa memprotes rekomendasi Dewan Pers agar mereka memberikan hak jawab atas berita itu, namun ditolak.Belasan wartawan dari 11 Media, yakni Kompas, Warta Kota, Koran Tempo, Suara Karya, Republika, Media Indonesia, Sinar Harapan, Pos Kota, Jakarta Pos dan SCTV, mendatangi gedung Dewan Pers di Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2005). Mereka menuntut rekomendasi Dewan Pers Nomor 7/PPR-DP/V/2005 dicabut.Cerita bermula bulan April 2005, saat para wartawan meliput kasus penculikan di Polda Metro Jaya. Seorang pengusaha minyak bernama Setiadi Munawar diberitakan diculik dan disiksa oleh pengacara bernama Triono Arsyad dan istrinya Lisa Lukitawati karena tidak membayar utang.Para wartawan yang memang sehari-hari meliput di Polda itu mewawancarai korban dan membuat berita penculikan itu. Namun para tersangka mengadukan pemberitaan itu ke Dewan Pers dengan alasan mereka tidak pernah dikonfirmasi.Padahal menurut para wartawan, pada saat itu mereka memang tidak diizinkan pihak Polda untuk melakukan wawancara dengan para tersangka. "Itu hal yang mustahil karena dilarang Polda," kata Ketua Forum Wartawan Polda Edison dari Berita Kota.Para wartawan yang sebelumnya hendak melakukan demo di depan gedung Dewan Pers akhirnya diterima Wakil Ketua Dewan Pers RH Siregar, Anggota Bidang Komisi Pengendalian dan Etika Leo Batubara dan Sekretariat Dewan Pers Ismanto.Dalam pertemuan itu, Leo menyatakan, rekomendasi diberikan karena 11 media telah melanggar kode etik pers, bukan UU Pers. "Selain tidak seimbang, dalam pemberitaan tersebut terdapat kata-kata yang tidak lazim diucapkan seperti kuping yang dipahat dan dibor," katanya.Siregar menambahkan, keputusan Dewan Pers agar 11 media memberikan hak jawab sudah final. "Rekomedasi itu tidak bisa dicabut. Kecuali ada bukti baru yang bisa membantah pelanggaran itu, misalnya menyediakan visum dari korban," ungkapnya.Atas keputusan ini, Edison meminta Dewan Pers mendesak polisi memberikan hasil visum korban sebagai bahan bukti baru. Rencananya, Dewan Pers akan menemui Polda dan meminta agar wartawan diperbolehkan untuk menanyai tersangka, agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.
(fab/)











































