LP Banda Aceh Dibakar, 1 Sipir dan 13 Napi Jadi Tersangka

LP Banda Aceh Dibakar, 1 Sipir dan 13 Napi Jadi Tersangka

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 08 Jan 2018 15:58 WIB
Foto: dok.kemenkumham
Aceh - Seorang sipir dan 13 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh ditetapkan sebagai tersangka pembakaran. Mereka terbukti membakar gedung perkantoran lapas serta satu unit mobil milik polisi.

Para tersangka ini saat ini sudah diamankan di Mapolresta Banda Aceh dan beberapa Polsek. Mereka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan. Saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (8/1/2018), sebanyak 11 tersangka dihadirkan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ke-11 tersangka yang sebelumnya terjerat berbagai kasus ini dihadirkan dengan menggunakan sebo. Tangan mereka diborgol. Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga menunjukkan 183 paket ganja dan sabu yang ditemukan di dalam LP.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Saladin, mengatakan, hingga saat ini polisi sudah mengamankan sebanyak 19 orang yang diduga terlibat pembakaran. 14 Orang dijadikan tersangka sementara sisanya masih saksi.

"Empat belas orang di antaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka termasuk 1 orang sipir berinisial S. Mereka terlibat pembakaran gedung perkantoran dan mobil polisi," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Saladin kepada wartawan.

Menurutnya, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus pembakaran LP yang terjadi pada Kamis (4/1) lalu. Saat ini, sejumlah napi yang diamankan Polda Aceh terkait narkoba juga kemungkinan terlibat dalam pembakaran.

"Kita sedang memilah yang pembakaran. Dan di Polda yang narkoba ada yang terlibat pembakaran dan provokator. Yang pembakaran kemungkinan bertambah," jelas Saladin.

Terkait pembakaran LP tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, batu, kaca, meja dan lainnya. Selain itu, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi.

"Untuk penemuan 183 paket ganja, kita sedang selidiki. Ganja itu diedarkan untuk internal di Lapas," ungkap mantan Kabid Humas Polda Aceh ini. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads