Ragunan Protes ke Bank DKI soal Kewajiban Dana Mengendap Rp 20 M

Ragunan Protes ke Bank DKI soal Kewajiban Dana Mengendap Rp 20 M

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 08 Jan 2018 15:55 WIB
Foto: Rapat Komisi C, Ragunan, Bank DKI Soal e-Ticket. (Haris Fadhil/ detikcom)
Jakarta - Kepala UPT Taman Margasatwa Ragunan Dina Himawati protes soal kewajiban dana mengendap Rp 20 miliar di rekening giro mereka di Bank DKI. Ia mengaku tak mengetahui dana tersebut digunakan untuk apa.

"Dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama) pasal 4 kami mempunyai kewajiban sebagai pihak pertama yang merupakan nasabah dari pihak kedua untuk mengendapkan saldo kami sebesar Rp 20 miliar," kata Dina saat rapat bersama Komisi C DPRD DKI Jakarta dan Bank DKI di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).

Kerja sama yang dimaksud adalah terkait penerapan e-ticketing untuk masuk ke Ragunan sejak 2016. Ada dua jenis tiket elektronik yang dijual, yaitu Jakcard Bank DKI dengan gambar satwa seharga Rp 30 ribu dan Jakcard dengan animasi seharga Rp 60 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dina juga memprotes keharusan pihaknya menyediakan Rp 500 juta tiap bulan untuk top up saldo bagi pengguna yang sudah mempunyai Jakcard hingga ketiadaan petugas Bank DKI di Ragunan. Ia mengaku bingung saat ada pengunjung yang protes soal isi saldo atau bahkan meminta pengembalian isi saldo dari kartu yang telah dibeli.

"Saldo yang mengendap di dalam kartu Jakcard ini yang banyak dijumpai. Dan kami tidak punya kewenangan untuk menjawab manakala pengunjung kami menuntut atau meminta pengembalian daripada sisa saldo yang tidak digunakan," ujar Dina.

Menurut Dina, secara total ada Rp 15,5 miliar sisa saldo di kartu Bank DKI yang dipegang pengunjung. Sayangnya, ia tak menjelaskan dengan detail sisa saldo itu dihitung sejak kapan.

Sementara, pihak Bank DKI menjelaskan soal kewajiban RP 20 miliar dana di dalam rekening giro milik Ragunan. Kewajiban itu pun bisa dievaluasi lagi.

"Yang namanya perjanjian, itu kan bisa dievaluasi. Nanti secara bersama-sama kita lihat itu," ujar Corporate Secretary Bank DKI Zulfarshah.

Menurutnya, uang itu tetaplah milik pihak Ragunan. Ia juga menjelaskan soal mekanisme redeem atau pengembalian saldo tersisa pada Jakcard yang bisa dikakukan di Bank DKI.

Dana yang ada di Jakcard tak menjadi milik Bank DKI, namun tetap menjadi milik para pemegangnya. Bank DKI juga telah menyediakan Rp 500 juta tiap bulan sejak Januari 2018 agar pihak Ragunan tak lagi menalangi dana top up.

"Bisa juga di-redeem di kantor-kantor kami terdekat. Ditukar berapa sisa saldonya, nanti kartunya kita gunting," jelas Zulfarshah.

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso sendiri menilai masih ada data, terutama penjualan Jakcard yang tidak sinkron antara milik Bank DKI dengan UPT Ragunan. Pihak Ragunan menyebut ada saldo kartu senilai Rp 21.361.400.000 dari penjualan kartu Jakcard selama 1 Januari sampai 31 Desember 2017.

Sedangkan menurut Bank DKI ada Rp 26.222.250.000 yang merupakan hasil transaksi penjualan kartu tanpa menyebut periode penjualannya. Santoso meminta data tersebut disinkronkan dan rapat rencananya dilanjutkan lagi pekan depan.

"Harus diperbaiki, dan paling penting gubernur harus melihat bahwa PKS antara kedua pihak. Keduanya, BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) Ragunan dan Bank DKI jangan merugikan kedua belah pihak," ucap Santoso. (HSF/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads