Perpres Tanah Tak Tertutup Kemungkinan Dikaji Lagi
Senin, 13 Jun 2005 16:12 WIB
Jakarta - Sikap pemerintah akhirnya melunak. Tingginya desakan mencabut Peraturan Pemerintah (Perpres) No.36/2005 membuat pemerintah berpikir ulang, dan tak menutup kemungkinan mengkaji Perpres tersebut.Hal ini disampaikan Seskab Sudi Silalahi dan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dalam raker dengan Komisi I DPR RI, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (13/6/2006)Perpres No.36/2005 memuat tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Perpres ini merupakan penyempurnaan dari Perpres No.55/1993. Namun, Sudi mengingatkan, Perpres tersebut sudah sesuai keinginan yang diharapkan semua pihak. Salah satunya, menunjukkan keberpihakan kepada rakyat karena sudah mencakup mekanisme yang berlaku sehingga pemilik tanah tidak akan dirugikan.Dia juga menegaskan, saat ini kebutuhan membangun infrastruktur sudah sangat mendesak. Namun sayangnya belum ada kepastian hukum. Karena itu, Menko Perekonomian Aburizal Bakrie dan Menteri PU Djoko Kirmanto, menurutnya, dalam beberapa sidang kabinet selalu mendesak Presiden SBY agar ada kepastian hukum untuk pembangunan. "Tapi kalau masih ada hal-hal yang ingin ditinjau masih ada kemungkinan revisi. Tapi kita kaji dulu nanti, karena hal-hal yang menyangkut peraturan tidak bisa dipikir sejenak," ungkap Sudi.Senada dengan Sudi, Mensesneg Yusril Ihza Mahendra mengatakan, rekomendasi DPR agar pemerintah merevisi Perpres tersebut bisa saja dipertimbangkan. "Tapi apakah usulan itu bisa diterima atau tidak, ini sepenuhnya wewenang presiden. Tentunya kami mendengar dan tidak tertutup kemungkinan untuk dikaji lagi," katanya.Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi I sempat mempersoalkan keberadaan Perpres tersebut. Eddy Maihati, anggota Komisi I dari FPDIP menyatakan, ada 13 dari 24 pasal dalam Perpres tersebut yang harus dikritisi."Seharusnya segala aturan yang menyangkut tentang HAM itu diatur dalam UU bukan Perpres. Jadi jelas ini melanggar UU No.10/2004 tentang perundang-undangan," katanya. Eddy lalu menuturkan, DPR tidak tahu, apakah keluarnya Perpres ini memang sengaja dilakukan eksekutif untuk mendahului legislatif. Sebab untuk tahun 2006, DPR sudah mengagendakan pembahasan RUU tentang pengambilan lahan untuk kepentingan umum.Tuntutan revisi Perpres No.36/2005 juga disampaikan Sayuti Alsatiri. "Bagaimana kita mau meningkatkan investasi asing karena dalam pasal 5 Perpres tersebut jelas tertulis bahwa pembangunan dilakukan oleh pemerintah RI," katanya.
(umi/)











































