"Ya banding. Karena vonis pidana penjara ataupun uang pengganti masih lebih rendah dari tuntutan JPU," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (8/1/2018).
Dimintai konfirmasi terpisah, pengacara Dudung, Soesilo Aribowo, juga mengamini hal itu. "Ya benar, sekarang masih proses banding. Terkait kekurangan uang pengganti dari Rp 33 miliar yang diharapkan JPU sekitar Rp 36 miliar," ucap Soesilo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan Dudung sebagai Dirut PT DGI terlibat dalam pembagian fee kedua proyek tersebut. Dia juga terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain dari proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2009-2010.
Selain itu, hakim menyatakan Dudung juga terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Akibat perbuatannya, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 25,9 miliar. (fai/dhn)