KPK Ajukan Banding Vonis Eks Bos PT DGI

KPK Ajukan Banding Vonis Eks Bos PT DGI

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 08 Jan 2018 15:43 WIB
Dudung Purwadi (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK mengajukan banding atas putusan mantan bos PT Duta Graha Indonesia (PT DGI) Dudung Purwadi. Banding yang diajukan KPK berkaitan dengan uang pengganti.

"Ya banding. Karena vonis pidana penjara ataupun uang pengganti masih lebih rendah dari tuntutan JPU," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (8/1/2018).

Dimintai konfirmasi terpisah, pengacara Dudung, Soesilo Aribowo, juga mengamini hal itu. "Ya benar, sekarang masih proses banding. Terkait kekurangan uang pengganti dari Rp 33 miliar yang diharapkan JPU sekitar Rp 36 miliar," ucap Soesilo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Dudung Purwadi divonis 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Dudung sebagai Dirut PT DGI terlibat dalam pembagian fee kedua proyek tersebut. Dia juga terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain dari proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2009-2010.

Selain itu, hakim menyatakan Dudung juga terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Akibat perbuatannya, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 25,9 miliar. (fai/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads