"Kalau saya sih berharap untuk (Ahok) tidak usah datang karena kalau datang kan pasti ramai sekali. Terus banyak sekali yang mesti dipikirkan," ujar pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, di kantornya, Law Firm Fifi Lety Indra & Partners, Jalan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Meski demikian, Josefina menyerahkan mekanismenya kepada pihak pengadilan. "Ya kalau misalnya bisa, seandainya bisa. Barangkali bisa, ya prosesnya nanti di sanalah (PN Jakut). Saya juga belum tahu," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa nanti ada proses mediasi atau apa semua saya harus report ke dia. Jadi kasih tahu ke dia semua lengkapnya, karena kemarin kan belum sempat bicara soal itu (soal Ahok hadir atau tidak di persidangan)," kata Josefina.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengatakan nantinya akan lebih dahulu memberi kesempatan kepada Ahok ataupun Veronica Tan untuk mediasi. Dalam proses mediasi, Ahok dan Veronica diwajibkan hadir.
"Ya harus datang. Saat mediasi wajib hadir," kata pejabat Humas PN Jakut Joojte Sampaleng di kantornya, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini