"Prihatin saja, hukum berat itu orang," kata Wahidin kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provisi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin (8/1/2018).
Menurutnya, atas kejadian tersebut semua pihak memiliki tanggung jawab mengedukasi ke masyarakat. Ada sisi-sisi yang tidak bisa ditangani secara langsung oleh gubernur maupun bupati. Namun, Wahidin mengatakan pihak pemerintah provinsi dapat menyediakan fasilitas untuk korban dalam rangka penyembuhan trauma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat iming-iming ajian semar mesem, Babeh menyodomi puluhan anak di Tangerang, Banten. Korban kebanyakan masih di bawah umur usia 10-15 tahun.
Polda Banten sendiri menaruk perhatian pada kasus ini. Polresta Tangerang sekarang sedang mengkaji rencana penerapan hukuman kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi. Ia juga terancam hukuman pidana 15 tahun pidana.
"Hukuman tambahan iya, kalau perlu dikebiri," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Arif pada Jumat (5/1) lalu. (bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini