Pasar Bersejarah di Palembang Dibongkar, Aliansi: Langgar UU

Pasar Bersejarah di Palembang Dibongkar, Aliansi: Langgar UU

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 08 Jan 2018 14:15 WIB
Palembang - Aliansi Masyarakat dan Advokat Peduli Cagar Budaya siap menggugat Pemerintah Provinsi Sumsel dan Kota Palembang. Gugatan dilayangkan terkait dilanjutkannya pembongkaran untuk melakukan revitalisasi pasar Cinde sebagai Cagar Budaya dan dinilai melanggar UU.

"Kemarin kami dari Aliansi sebelumnya sudah melakukan somasi, dalam hal ini adalah Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang karena tetap melanjutkan pembongkaran dan pembangunan pasar Cinde dengan dalih revitalisasi. Kami menilai di sini ada pembiaran oleh pemerintah daerah terhadap penghancuran cagar budaya yang melanggar Undang-Undang Cagar Budaya," kata Andreas Okdi Priantoro kepada detikcom, Senin (8/1/2018).

Andreas menilai, tidak habis fikir dengan keputusan dilanjutkannya pembongkaran ini, mengingat sebelumnya Pemkot Palembang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Cagar Budaya untuk pasar Cinde. Tetapi dengan dalih revitalisasi akhirnya situs-situs Cagar Budaya yang ada di kawasan pasar Cinde hancur dan hanya tersisa beberapa tiang Cendawa saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya begini, itukan sudah ada aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot untuk penetapan Cagar Budaya. Tetapi kenapa tetap dilanjutkan pembingkaran tanpa ada pencabutan terlebih dahulu, berarti melanggar aturan yang dibuat sendiri kan," sambung Andreas mempertanyakan alasan dilanjutkannya pembongkaran pasar Cinde.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Pemkot Palembang, Sudirman Teguh mengatakan pihaknya telah melalui Standard Operasionl Prosedur (SOP) dengan melibatkan tim ahli cagar budaya sebelum akhirnya dilanjutkan pembongkaran pasar Cinde. Hal ini sesuai permintaan Pemprov Sumsel untuk mengoptimalisasi pasar yang sudah berusia puluhan tahun ini.

"Kalau pemkot itu sesuai dengan SOP dan berdasarkan permintaan pemprov untuk mengembangkan, serta mengoptimalkan Pasar Cinde melalui kajian. Selanjutnya kajian sudah kita lakukan dengan melibatkan ahli dari Cagar Budaya," kata Sudirman.

Menurutnya, SK Wali Kota Nomor: 179a/KPTS/DISBUD/2017 tentang Penetapan Pasar Cinde sebagai Cagar Budaya yang telah dikeluarkan oleh Kota Palembang bukanlah harga mati. Sehingga melalui kajian dapat dilakukan revitalisasi dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.

"SK itu bukan harga mati, tetapi bisa dioptimalkan asal sesuai kajian ahli Cagar Budaya. Sekarang ini kita sudah melakukan itu dan mempertimbangkan bahwa untuk mengoptimalkan kawasan pasar Cinde sebagai Cagar Budaya dengan tetap mempertahankan beberapa situs yang ada, salah satunya adalah tiang Cendawan," ujarnya.

Sedangkan untuk pemakaman Sultan Pertama Palembang, Abd Ar-Rahman yang pernah berkuasa pada tahun 1662-1702 yang ada di kawasan pasar Cinde pihaknya tidak akan disentuh. Apalagi jika harus melakukan pembongkaran, maka itu adalah hal yang tidak mungkin dilakukan.

"Kita tidak menambah atau mengurangi hasil kajian dari ahli, jadi kalau ada yang mau menggugat, apa yang mau digugat. Semua sudah ada kajiannya dan SK tidak akan dicabut karena itu ada prosedur-prosedur yang harus dilakukan, jadi tidak semudah itu untuk mencabutnya karena butuh proses," tutupnya. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads