Untuk menindaklanjutinya, penyidik KPK memanggil 2 terdakwa kasus itu, Irman dan Sugiharto. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi.
"Irman dan Sugiharto hari ini diagendakan dimintakan keterangan terkait pengembangan perkara e-KTP untuk menemukan pelaku lain dalam kasus ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (8/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri sebelumnya menyebut bila KPK tengah membuka penyelidikan baru. Namun Febri masih enggan membeberkan penyelidikan tersebut mengarah pada siapa.
"Karena proses penyelidikannya tidak spesifik pada orang-orang tertentu, dan itu juga sudah dijelaskan tadi. Yang kita proses adalah penguatan kasus e-KTP," kata Febri, Selasa (17/10).
Proyek e-KTP yang menimbulkan kerugian negara Rp 2,3 triliun ini terjadi dalam rentang waktu 2011-2013. Dugaan korupsi ini melibatkan nama besar yang bermain di dalamnya. Mulai dari swasta, Kementerian Dalam Negeri, hingga DPR. (fai/dhn)











































