Pernah Laporkan Terdakwa e-KTP, Marzuki: Bareskrim Tak Bisa Proses

Pernah Laporkan Terdakwa e-KTP, Marzuki: Bareskrim Tak Bisa Proses

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 08 Jan 2018 13:44 WIB
Pernah Laporkan Terdakwa e-KTP, Marzuki: Bareskrim Tak Bisa Proses
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie mendatangi KPK terkait pemeriksaan padanya soal kasus korupsi e-KTP (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Marzuki Alie pernah melaporkan 3 terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Irman-Sugiharto dan Andi Narogong, ke Bareskrim. Namun laporan Marzuki tak ditindaklanjuti.

"Bareskrim tidak bisa menindaklanjuti karena yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan ditahan KPK," ujar Marzuki usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).

Mantan Ketua DPR itu melaporkan 3 terdakwa tersebut karena merasa dicemarkan nama baiknya ketika namanya muncul di surat dakwaan. Namun, dia mengaku akan memaafkan 3 terdakwa itu karena sudah dibui.

"Saya tanya Bareskrim katanya sudah ada kesepakatan kalau ada kasus pidana didahulukan kasus korupsi sehingga laporan saya ditunda. Saya bilang Bareskrim mereka masuk penjara semua dan saya tidak ada sesuatu saya maafkan. Tapi kalau saya masih dituduh tindak lanjut juga," ujar Marzuki.


Laporan Marzuki ke Bareskrim itu dilakukan pada 10 Maret 2017. Marzuki tak terima namanya dicatut dalam kasus tersebut.

Laporan Marzuki diterima Bareskrim dengan nomor TBL/171/III/2017 Bareskrim. Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto dilaporkan Marzuki atas tuduhan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu berkaitan dengan pemeriksaannya untuk kesekian kalinya di KPK, Marzuki menyebut tak ada pertanyaan baru dari penyidik KPK. Dia juga membantah mengetahui proses penganggaran proyek e-KTP.

"Saya dipanggil sebagai saksi dengan pertanyaan yang sama. Pertanyaan sama namun tersangkanya berbeda jadi Andi pertama, kedua Setya Novanto dan yang sekarang Anang juga pertanyaan sama. Tidak ada hal baru hanya klarifikasi saja jadi tidak ada sesuatu yang bisa saya kasih keterangan karena saya tidak pernah ikut-ikutan masalah e-KTP walaupun Ketua DPR saya tidak pernah bersinggungan tentang masalah ini," tutur Marzuki.

"Saya tidak mengesahkan karena paripurna dipimpin oleh wakil ketua DPR bidang keuangan. Ketua DPR hanya menyangkut lintas komisi. Jadi saya paripurna tidak ikut," imbuh Marzuki. (fai/dhn)


Berita Terkait