Bakal Didamaikan, Ahok dan Vero Wajib Hadir Saat Mediasi

Bakal Didamaikan, Ahok dan Vero Wajib Hadir Saat Mediasi

Indra Komara Nugraha - detikNews
Senin, 08 Jan 2018 12:43 WIB
Ahok bersama Veronica Tan dan putranya (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta - Majelis hakim akan lebih dulu memberi kesempatan bagi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Veronica Tan untuk mediasi. Saat mediasi, Ahok dan Vero wajib hadir.

"Ya harus datang. Saat mediasi wajib hadir," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Joojte Sampaleng di kantornya, Jl Gajah Mada, Jakpus, Senin (8/1/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kewajiban pihak penggugat dan tergugat hadir dalam sidang mediasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2016. Kewajiban hadir diatur dalam Pasal 6 yang berbunyi para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Sedangkan berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2008, mediasi dapat dilaksanakan selama 40 hari kerja. Waktu ini dapat diperpanjang lagi selama 14 hari.



Nantinya Ahok-Vero akan didampingi seorang mediator yang ditetapkan oleh ketua pengadilan. Mediator ini bisa dari luar atau internal pengadilan namun harus mengantongi sertifikat.

"Jadi tergantung mediatornya nanti kita lihat kemauan mereka apa? Mungkin kedua belah pihak sudah punya mediator sendiri," sambung Jootje.

(fdn/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads