"Ya harus datang. Saat mediasi wajib hadir," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Joojte Sampaleng di kantornya, Jl Gajah Mada, Jakpus, Senin (8/1/2018).
Baca juga: Mengenang Ungkapan Cinta Ahok ke Vero |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2008, mediasi dapat dilaksanakan selama 40 hari kerja. Waktu ini dapat diperpanjang lagi selama 14 hari.
Nantinya Ahok-Vero akan didampingi seorang mediator yang ditetapkan oleh ketua pengadilan. Mediator ini bisa dari luar atau internal pengadilan namun harus mengantongi sertifikat.
"Jadi tergantung mediatornya nanti kita lihat kemauan mereka apa? Mungkin kedua belah pihak sudah punya mediator sendiri," sambung Jootje.
(fdn/imk)