Sekjen KONI Hadir Jadi Saksi di Sidang Suap Opini WTP

Sekjen KONI Hadir Jadi Saksi di Sidang Suap Opini WTP

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 08 Jan 2018 12:19 WIB
Sekjen KONI jadi saksi di sidang suap opini WTP (Foto: Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK menghadirkan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy sebagai saksi dalam lanjutan sidang perkara suap opini WTP Kemendes PDTT. Keterangan Hamidy diperlukan untuk mengonfirmasi fakta persidangan sebelumnya.

Hamidy tampak hadir pukul 11.45 WIB, Senin (8/1/2018), di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain Hamidy, ada 3 saksi lainnya yang juga hadir yaitu Yudi Ayodya Baruna (auditor BPK), Apriyadi Malik (swasta), dan Rasyid Syamsudin (swasta).

Mereka bakal dimintai keterangan untuk terdakwa Ali Sadli, auditor BPK. Dalam persidangan sebelumnya pada Rabu, 27 September 2017, Ali Sadli menyebut seorang auditor BPK bernama Abdul Latief pernah meminjam uang kepada Hamidy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Saat itu Ali Sadli menyampaikan tentang itu dalam persidangan terdakwa Sugito (mantan Irjen Kemendes PDTT) dan Jarot Budi Prabowo (mantan Kabag TU dan Keuangan Irjen Kemendes PDTT). Ali Sadli dihadirkan sebagai saksi saat sidang itu.

Ali Sadli mengamini adanya pemberian USD 80 ribu dari Latief ke Hamidy. Namun dia menyebutnya bukan pemberian melainkan pinjaman untuk maju dalam pencalonan sebagai pimpinan KPK.

"Itu pinjaman Latief kepada Pak Hamidy," kata Ali Sadli saat itu.

"Untuk kegiatan apa?" tanya jaksa KPK.

"Saat dia sedang pencalonan untuk kegiatan BPK," jawab Ali Sadli. (yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads