"Iya memang (sidang) tertutup karena hal menyangkut pribadi. Namun pada saat majelis menetapkan persidangan itu setelah persidangan pertama harus ditempuh dulu upaya mediasi dan mediator," ujar pejabat Humas PN Jakut, Jootje Sampaleng, di kantornya, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Pada proses mediasi, Ahok-Vero akan didampingi seorang mediator yang ditetapkan ketua pengadilan. Mediator ini bisa dari luar atau internal pengadilan tapi harus mengantongi sertifikat.
Surat gugatan cerai Ahok ke Vero masuk ke PN Jakut pada Jumat (5/1). Surat yang ditandatangani Ahok diserahkan oleh pihak Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Menurut Jootje, Ketua PN Jakut akan menetapkan majelis hakim untuk menyidangkan permohonan gugatan cerai. Pihak PN, sambung Jootje, menunggu kelengkapan surat kuasa terkait pendaftaran permohonan gugatan. (fdn/imk)











































