"Tadi justru banyak yang memberikan support dari Kementerian BUMN," kata Sandi menjawab pertanyaan wartawan soal penataan Kawasan Tanah Abang di Bubur Kwang Tung, Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Sandi menyebut Kementerian BUMN meminta Pemprov DKI memiliki tujuan akhir dari penataan Tanah Abang, yaitu adanya transit oriented development (TOD). Ia juga menyatakan Menteri BUMN Rini Soemarno setuju agar TOD yang nantinya dikelola PT KAI terintegrasi dengan TOD yang dikelola Pemprov DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pemprov DKI telah memulai menata Kawasan Tanah Abang. Sejumlah upaya dilakukan, mulai dari menutup Jalan Jati Baru Raya untuk dijadikan lokasi berjualan PKL, menyediakan bus Tanah Abang Explorer, hingga menyediakan lahan khusus untuk ojek pangkalan dan ojek online.
Namun, upaya dari Pemprov DKI tersebut menimbulkan pro dan kontra. Bahkan, pihak Polda Metro Jaya menyebut penutupan Jalan Jati Baru Raya untuk lokasi berjualan PKL melanggar aturan.
"Sebenarnya begitu (melanggar perundang-undangan). Kebijakan pemerintah yang tidak melabrak aturan kita dukung, (tetapi) itu kan melanggar aturan hukum," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada detikcom, Minggu (7/1) kemarin.
Aturan yang dimaksud Halim, yaitu Pasal 63 Undang-Undang nomor 28 tahun 2004 tentang Jalan. Dia juga menyebut penataan Tanah Abang itu mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (HSF/hri)











































