"Dioplos dari beras Vietnam dengan beras lain atau lokal. Setelah itu diberi kemasan baru seolah-olah bukan beras kualitas medium. Dikirim dan dijual ke Surabaya dengan harga lebih mahal," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan AKBP M Rifai dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (8/1/2018).
Beras oplosan itu diamankan dari sebuah gudang di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Sabtu (6/1) kemarin. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka dengan inisial HB alias H Boy (35).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka diduga melanggar Pasal 143 juncto 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 9 h UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Polisi masih mengembangkan kasus ini.
"Sesuai undang-undang bahwa setiap orang yang dengan sengaja, mencabut, menghapus, menutup, mengganti label, mencabut kembali dan/atau menukar tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa pangan yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar," terang Rifai.
Belakangan, Rifai meralat modus kejahatan tersangka bukan mengoplos beras. Beras yang disita murni kualitas Bulog. Hanya saja, tersangka mengemas ulang beras dengan kualitas medium agar bisa dijual dengan harga yang lebih tinggi. (aud/idh)











































