Berkas Perkara Pollycarpus Diserahkan ke Kejati

Berkas Perkara Pollycarpus Diserahkan ke Kejati

- detikNews
Senin, 13 Jun 2005 15:25 WIB
Jakarta - Berkas perkara tersangka pembunuh Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto sudah P21 atau lengkap. Berkas perkara Polly hari ini, Senin (13/6/2005) diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.Hal tersebut diakui oleh Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Soenarko di kantornya Divisi Humas Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2005)."Saya sudah mengontak Tim Penyidik Mabes Polri Bapak Kombes Pol Anton Charlyan. Dijadwalkan pada hari ini berkas tersebut diserahkan untuk tahap pertama," jelas Soenarko kepada wartawan.Menurut Soenarko, dalam penyerahan tahap pertama ini, berkas perkara bisa langsung dinyatakan P21 atau lengkap. "Setelah mendengarkan beberapa masukan dan keterangan-keterangan dari beberapa saksi, ada dua pasal yang dikenakan pada tersangka Polly," tambah Soenarko.Pasal yang dikenakan pada Polly yakni pasal 340 jo 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana. Selain itu, Polly juga dikenakan subsider 263 KUHP tentang pemalsuan surat menyurat. Atas kejahatan yang dilakukan Polly, pilot senior Garuda Indonesia ini terancam penjara 20 tahun atau seumur hidup.Terkait dengan rekonstruksi yang diinginkan TPF kepada Polly, Soenarko menjelaskan, Mabes Polri masih menunggu pengembangan lebih lanjut."Tim kita masih mengkaji dan menunggu dengan pihak yang terkait, apabila sudah ada kesepakatan baru kemungkinan akan dilakukan (rekonstruksi)," beber Soenarko. (ism/)


Berita Terkait