"Iya kami datang," kata Djudju Purwantoro dari LBH Bang Japar selaku kuasa hukum Jonru kepada detikcom, Senin (8/1/2018).
Sidang Jonru digelar di PN Jakarta Timur pukul 10.00 WIB. Agenda sidang yakni pembacaaan dakwaan terhadap Jonru. Dalam dakwaannya Jonru dijerat pasal 28 (2) UU ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djudju menilai tulisan-tulisan kliennya di Facebook Fan Page itu merupakan suatu kritik yang membangun. Jonru, menurutnya lagi, selalu menulis gagasan-gagasan segar dalam menyikapi berbagai permasalahan bangsa dan negara.
"Tidak hanya kritik konstruktif yang ia tulis di akun media sosial fan page facebooknya nya, ia juga memiliki jiwa sosial yang sangat tinggi dengan melakukan kampanye kemanusiaan bagi masyarakat kurang mampu. Karena itu tidak heran jika pengagum (liker) Jonru di media sosial mencapai jutaan akun," paparnya. (mei/aan)