PN Jakarta Utara Benarkan Ahok Gugat Cerai Vero

PN Jakarta Utara Benarkan Ahok Gugat Cerai Vero

Indra Komara - detikNews
Senin, 08 Jan 2018 09:11 WIB
Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Jakarta - Kabar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggugat cerai sang istri, Veronica Tan, dibenarkan oleh PN Jakarta Utara. Surat gugat cerai itu masuk pada Jumat (5/1/2018) lalu.

"Jumat suratnya masuk jam 14.30 WIB. Itu dia masukin gugatannya jelang tutup kantor. Jadi belum ada yang tahu. Sekarang humas sudah tahu," kata panitera muda perdata PN Jakut, Tarmuzi, di kantornya, Senin (8/1).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarmuzi menyebut surat itu diserahkan oleh kantor pengacara dari Fifi Lety Indra, adik Ahok. Surat itu sudah ditandatangani oleh Ahok.

"Ahok tanda tangan di atas meterai 6000, ada juga tanda tangan Lety (adik Ahok)," ucapnya.

Meski demikian, Tarmuzi enggan menunjukkan surat gugat cerai tersebut. "Jangan. Pokoknya sudah gugat cerai," ujarnya.

Sebelumnya, kabar Ahok menggugat cerai Vero muncul setelah surat cerai itu jadi viral di media sosial. Pengacara Ahok, Sirra Prayuna, mengaku akan mengecek surat itu saat dimintai konfirmasi pada Minggu (7/1) malam.



Saksikan video 20Detik untuk berita Ahok-Veronica di sini:

[Gambas:Video 20detik]

(imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads