Ontran-Ontran Temanggung
13 Kades Ancam Pisahkan Diri
Senin, 13 Jun 2005 15:19 WIB
Temanggung - Ada-ada saja tuntutan 13 kepala desa se-Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Mereka mengancam memisahkan diri dari Temanggung, bila mutasi dan pengangkatan 78 pejabat eselon tidak dibatalkan. Mereka juga menuntut penonaktifan Totok Ary Prabowo sebagai bupati Temanggung karena sudah berstatus tersangka kasus korupsi.Hal itu disampaikan Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kledung Drs Aryadi di depan anggota DPRD dan ribuan PNS Temanggung seusai mengikuti sidang pleno DPRD di gedung DPRD, Jl Suprapto, Temanggung, Senin (13/6/2005)."Ini bukan gertak sambel saja, kami sepakat akan memisahkan diri dari Temanggung dan bergabung dengan Kabupaten Wonosobo bila tuntutan kami tidak ditindaklanjuti," kata Aryadi disambut tepuk tangan massa yang memenuhi ruang sidang.Selain akan bergabung dengan Wonosobo yang kebetulan letaknya berbatasan di antara Gunung Sumbing dan Sindoro, kata dia, warga Kledung juga sepakat tidak akan menghimpun dan menarik PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) untuk tahun ini dan tahun-tahun berikutnya.Aryadi mengatakan pihaknya menolak mutasi dan pelantikan pejabat oleh bupati karena tidak dilakukan sesuai prosedur yang benar. Selain itu, bupati saat ini berstatus sebagai tersangka kasus korupsi sehingga tak punya kewenangan lagi untuk memutasi pejabat."Itu akan semakin memperkeruh suasana dan memecah belah PNS dan mutasi itu hanya berdasarkan suka atau tidak suka saja," kata Kepala Desa Petarangan itu didampingi sekretaris Agus Susanto.Ia mencontohkan mutasi itu tidak dilakukan melalui rapat Baperjakat dan tidak melihat persyaratan PNS yang akan menduduki suatu jabatan. "Dalam mutasi kemarin ada PNS lulusan SLTA yang menjabat camat, bekas penghuni LP jadi camat atau punya catatan kepegawaian yang jelek," katanya.Surat pernyataan sikap ini, selain disampaikan kepada Ketua DPRD dan Fraksi DPRD Temanggung juga disampaikan kepada Gubernur Jateng. Sebanyak 13 kades yang ikut tanda tangan surat pernyataan itu, adalah Aryadi (Kades Petarangan), Agus Susanto (Kades Gunung), Sunyoto (Kades Batur Sari), Eryono (Kades Kalirejo), Muh. Yasin (Kades Canggal), Sudirno (Kades Tuksari), Ahmad Sumitro (Kades Krakisan), Wasisno (Kades Kledung), Wanurun (Kades Tlahap), Riswanto (Kades Jeketro), Sriyono (Kades Jurang), Gunadi (Kades Papangan), dan Margiyanto (Kades Jambu).
(asy/)











































