Sidang Korupsi Semarang Rp 12,6 M Ditunda Usai Pilkada

Sidang Korupsi Semarang Rp 12,6 M Ditunda Usai Pilkada

- detikNews
Senin, 13 Jun 2005 15:12 WIB
Semarang - Apa hubungan pilkada dan sidang korupsi? Tanya saja penegak hukum Semarang karena mereka berhasil menunda sidang senilai Rp 12,6 miliar hingga usai pilkada 27 Juni mendatang. Lho?"Wah tidak terlintas sedikit pun soal itu. Saya malah tidak mempertimbangkan penundaan sidang terkait pilkada," sangkal Hakim Ketua Abid Saleh Mendrova ketika ditemui usai sidang di kantornya, Jl Siliwangi, Senin (13/6/2006).Ikhwal penundaan sidang itu lebih disebabkan ketidakhadiran tiga terdakwa yakni, Ismoyo Soebroto, Abdul Syukur Ghanny, dan Humam Mukti Azis. Ketiga mantan pimpinan DPRD Kota Semarang ini masuk rumah sakit (RS) setelah 30 Mei lalu ditahan di LP Kedung Pane Semarang, Jl. Raya Ngaliyan.Abid menerangkan, penundaan sidang hingga usai pilkada sepenuhnya wewenang jaksa. Pasalnya, dalam sidang yang digelar kali ini di Pengadilan Negeri, agendanya adalah tuntutan. Dalam agenda itu, jaksalah yang memegang kendali."Kalau mereka minta ditunda hingga usai pilkada, saya nggak tahu pertimbangannya. Yang jelas dalam sidang tadi, mereka belum bisa menyelesaikan berkas tuntutan. Sehingga minta penundaan. Saya kan ikuti saja," terangnya.Dalam sidang yang berjalan singkat tersebut, jaksa yang diwakili Soedibyo hanya menyatakan belum siap membacakan tuntutan. Selain itu, terdakwa juga masih menjalani opname di RS Tlogorejo. Karena itu, mereka minta penundaan hingga 27 Juni mendatang.Menurut informasi, Ismoyo Soebroto dirawat karena gula darahnya tinggi, Abdul Syukur Ghanny terkena darah tinggi dan saluran kencingnya terganggu. Sedangkan terdakwa, Humam Mukti Azis adalah pasien rutin diabetes.Kok bisa barengan ya? (nrl/)


Berita Terkait