Alwi Tetap Gugat Gus Dur Rp 1 M
Senin, 13 Jun 2005 14:53 WIB
Jakarta - Perseteruan Alwi Shihab dengan PKB Gus Dur gagal didamaikan lewat pengadilan. Alwi tetap menggugat kubu Gus Dur Rp 1 miliar lebih. Jumlah itu merupakan ganti rugi pemberhentian Alwi dari posisi Ketua Umum PKB. Gugatan itu disampaikan pengacara Alwi, Tony Suhartono, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2005). Sidang dipimpin hakim tunggal I Wayan Rena.Dalam perincian Alwi, akibat pemecatan itu, ia merugi secara materiil Rp 10 juta. Sedangkan kerugian immaterial sebesar Rp 1 miliar. Menko Kesra itu juga meminta para tergugat membayar uang paksa Rp 99 ribu per hari bila melakukan kegiatan atas nama partai.Selain Gus Dur, gugatan Alwi juga ditujukan kepada Sekretaris Dewan Syuro Arifin Junaidi, Wakil Ketua Umum Muhammad Mahfud MD serta Sekjen Muhaimin Iskandar. Pemberhentian Alwi lewat surat keputusan nomor 01762/DPP-02/III/I.A/X/2004, tanggal 27 Oktober 2004, yang ditandatangani keempat orang itu dinilai nonprosedural. Keputusan itu melanggar pasal 6 huruf D Anggaran Dasar PKB. Pasal itu menyatakan, jabatan menteri merupakan pelaksanaan dari fungsi PKB sebagai sarana artikulasi dan agregasi kepentingan rakyat. Keputusan itu juga melanggar pasal 7 huruf e UU nomor 31 tahun 2002 tentang parpol yang menyatakan menjadi menteri merupakan hak warga negara. Sidang gugatan itu berlangsung selama 45 menit, dari pukul 11.00-11.45 WIB. Sidang akan dilanjutkan kembali 15 Juni 2005 mendatang dengan agenda pembacaan jawaban dan eksepsi para tergugat. Sementara itu, sidang gugatan Saifullah Yusuf terhadap DPP PKB memasuki mediasi tahap kedua. Namun tak ada perkembangan dalam mediasi tersebut. Kedua kubu tetap bertahan dengan sikapnya. Dalam kasus pemberhentian dari posisi Sekjen PKB, Saifullah menggugat 4 orang. Mereka yakni Gus Dur, Alwi Shihab, Arifin Djunaedi dan Amin Said Husni.
(iy/)











































