"Jadi berdasarkan keterangan pelaku, korban dibunuh pada tanggal 11 Desember 2017," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (7/1/2018).
Argo didampingi Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta dan Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto saat menyampaikan keterangan pers itu. Argo menyebut jasad Feri baru diketahui 3 minggu setelah peristiwa pembunuhan itu setelah keluarga Feri meminta tetangga untuk mengecek Feri di rumahnya di Perumahan Poin Mas, Pancoranmas, Kota Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena keluarganya saat itu menghubungi korban tetapi tidak bisa dihubungi, handphone-nya korban off saat itu, sehingga keluarga meminta tetangga mengecek kondisi korban," sebut Argo.
Di tempat yang sama, Didik mengatakan, sebelum jasad korban ditemukan tewas, para tetangga memang sudah mencurigai bau bangkai yang menyengat. Akan tetapi, warga saat itu tidak menaruh curiga bahwa bau bangkai itu berasa dari jasad korban.
"Warga mengiranya ada bangkai tikus, tetapi nggak hilang-hilang baunya," ujar Didik.
Pelaku berhasil ditangkap di Bogor, pada Sabtu (6/1) oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polresta Depok yang dipimpin oleh AKBP Stefanus, Kompol Putu Kholis Aryana dan Kompol Ari Cahya. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim DVI (Disaster Victim Identification) dan Puslabfor Polri.
"Hasil olah TKP terdapat beberapa kejanggalan di sana, kami menduga bahwa sebelumnya korban menerima dua orang tamu," kata Kombes Nico Afinta.
Tim gabungan kemudian berpencar dengan tugas masing-masing. Salah satu tim bertugas mencari tahu siapa tamu misterius tersebut.
"Akhirnya kami ketahui bahwa tamu itu adalah tersangka AM dan adik perempuannya Hikmat. Akan tetapi adiknya ini tidak terlibat dalam pembunuhan itu," sambung Nico.
Acep ditangkap di perkebunan di Kampung Bojong, Desa Sukamulih, Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor pada Sabtu (6/1) lalu. Acep ditangkap tanpa perlawanan.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Nico. (mei/dhn)