Buang Sampah Sembarangan, 6 WNI Ditahan di Brunei

Buang Sampah Sembarangan, 6 WNI Ditahan di Brunei

- detikNews
Senin, 13 Jun 2005 14:30 WIB
Jakarta - Kebiasaan buruk memang tak ada untungnya dibawa ke negeri orang. Gara-gara buang sampah sembarangan, sejumlah warga Indonesia harus berurusan dengan pihak berwajib di negara lain.Sebanyak enam warga Indonesia diamankan aparat kepolisian Brunei Darussalam. Gara-garanya, keenam WNI itu buang sampah sembarangan di kerajaan makmur itu.Keenam WNI itu ditahan bersama empat warga asing lainnya, yakni dua warga India dan dua warga Bangladesh. Mereka merupakan yang pertama kali ditahan sehubungan dengan diberlakukannya undang-undang (UU) baru di negeri Asia Tenggara itu.UU tersebut ditujukan untuk menghentikan aksi pengotoran jalan-jalan di ibukota Brunei, Bandar Seri Begawan dari sampah dan puntung rokok. Demikian seperti dilansir kantor berita Associated Press, Senin (13/6/2005).Kesepuluh warga asing itu tertangkap basah oleh aparat penegak hukum ketika sedang membuang sampah di daerah penghentian taksi dan bus di Bandar Seri Begawan. Demikian disampaikan Mohamad Noor Mohamad Zain, kepala penegakan hukum di ibukota Brunei.Mereka semua langsung dibawa dengan truk ke kantor polisi untuk diproses. Sesuai UU baru yang diberlakukan sejak 15 Mei lalu, mereka yang membuang sampah sembarangan akan didenda hingga 500 dolar Brunei atau sekitar Rp. 2,88 juta.Lahirnya UU ini didorong oleh menurunnya kesadaran masyarakat akan kebersihan kota. Warga semakin kerap membuang sampah sembarangan di tempat-tempat publik. Aksi ini telah merusak citra Bandar Seri Begawan sebagai salah satu kota paling bersih di Asia Tenggara. (ita/)


Berita Terkait