Hakim Kasus Korupsi Semarang Terima Surat Bertinta Merah
Senin, 13 Jun 2005 13:51 WIB
Semarang - Dunia hakim dan hukum tampaknya tak lepas dari tekanan. Di Semarang, misalnya, hakim yang menangani kasus korupsi APBD Kota Semarang senilai Rp 1,26 miliar menerima surat kaleng bertinta merah.Hakim Abid Saleh Mendrova menyatakan, beberapa surat kaleng yang diterima berbeda-beda. Ada yang berupa surat biasa, tapi ada juga yang ditulis dengan tinta merah. "Terakhir saya menerima surat semacam itu," katanya ketika ditemui di kantornya, Jl. Siliwangi, Senin (13/6/2005).Abid yang juga Ketua Pengadilan Negeri Semarang ini menjelaskan, sebagian besar surat kaleng itu mempermasalahkan tidak dilibatkannya mantan Walikota Semarang Sukawi Sutarip dalam kasus dobel anggaran APBD 2004. Padahal, ia ikut menandatangani anggaran itu.Dalam surat kaleng itu, si pengirim juga menyatakan, mantan anggota DPRD tidak bisa diadili tanpa kehadiran eksekutif. "Minimal Sukawi harus dipanggil sebagai saksi. Setelah itu, proses selanjutnya bisa dilakukan. Hakim tidak berani melakukan itu," kata Abid menceritakan isi surat kaleng tersebut.Abid membantah dirinya tidak berani memanggil Sukawi. Dia beralasan mematuhi aturan. Sesuai UU No. 8 Tahun 1981 KUHP, hakim tidak bisa memaksa seseorang menjadi saksi atau terdakwa. Apalagi nama Sukawi tidak tercantum dalam BAP sebagai saksi."Kami bisa masuk ke dalam materi kasus, kalau si pelapor meminta polisi atau kejaksaan menanggapi kekurangan laporannya dengan memasukkan nama lain sebagai saksi atau tersangka ke dalam BAP baru. Itu proses praperadilan namanya," terang Abid.Lelaki asal Nias itu mengaku sangat terbuka terhadap penanganan kasus korupsi tersebut. Bahkan kalau si pengirim surat kaleng meminta dialog dengannya, ia bersedia. Dalam situasi itu, dirinya bisa memberi masukan agar kasusnya sesuai dengan keinginan masyarakat.Saat ini, kasus dobel anggaran APBD Kota Semarang sudah memasuki tahap persidangan untuk ke sekian kalinya dengan 11 terdakwa yang terdiri dari 3 mantan pimpinan dan 8 anggota DPRD. Ke-11 orang terdakwa ini diadili dalam tiga forum persidangan yang berbeda.
(nrl/)











































