"Kalau secara yuridis formal, tidak ada eksplisit bilang menteri dilarang menjabat ketua partai," kata Suparji dalam diskusi 'Perlukah Airlangga Mundur?' di Warung Daun, Jalan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/1/2018).
Menurut Suparji, posisi menteri merupakan jabatan fungsional, karier, politik, dan profesi. Posisi yang diemban Airlangga merupakan jabatan politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga diangkat secara aklamasi menjadi Ketum Golkar dan dikukuhkan dalam munaslub. Airlangga sudah menyerahkan sepenuhnya keputusan soal posisinya sebagai menteri dan Ketum Golkar kepada Presiden Joko Widodo. Jokowi hingga saat ini belum mengambil sikap. (nif/fdn)