Rakyat Miskin Minta Dukungan Komnas HAM Cabut Perpres Tanah

Rakyat Miskin Minta Dukungan Komnas HAM Cabut Perpres Tanah

- detikNews
Senin, 13 Jun 2005 12:47 WIB
Jakarta - Dianggap terlalu mementingkan pemodal daripada kaum marjinal, sekitar 100 orang meminta dukungan Komnas HAM untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No.36/2005 tentang Hak Atas Tanah.Massa yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota Indonesia, Jaringan Becak Jabotabek, dan Urban Poor Consorsium (UPC) mengaku kecewa dengan realitas Perpres tersebut.Mereka menilai Perpres tersebut lebih mementingkan kepentingan pemodal daripada rakyat. Kelompok massa yang menggunakan ikat kepala merah ini datang dengan membawa spanduk yang betuliskan 'Cabut Perpres No.36/2005'. Mereka juga membawa tumpeng yang terbuat dari tanah lengkap dengan lauk pauknya.Dalam aksi itu terlihat artis Wanda Hamidah yang juga anggota Komisi Agraria dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia.Dalam aksi ini dua tumpeng tersebut dibagi-bagikan secara simbolik kepada beberapa instansi dan para peserta yang juga membawa sebungkus tanah dan bunga rampai.Kedatangan mereka diterima anggota Komnas HAM Zoemrotin dan Amidhan di Gedung Komnas HAM, Jl. Latuharhari, Jakarta, Senin (13/6/2005). Pada kesempatan itu, Wanda mengatakan, dalam realitasnya Perpres tersebut terlihat lebih mementingkan kaum kapitalis dan kepentingan pemodal daripada kepentingan rakyat.Masyarakat miskin semakin termarjinalkan atas hak-hak tanahnya. Apalagi salah satu poin dalam peraturan itu disebutkan bila musyawarah tidak tercapai, maka pemerintah bisa mencabut hak-hak tanah milik rakyat. "Jadi kita dukung penolakan Perpres tersebut," katanya.Sedangkan koordinator aksi, Damulyo mengatakan, pemerintah belum menunjukkan tanda-tanda mendengar aspirasi rakyat dengan mengatakan Perpres tersebut tidak akan menyengsarakan rakyat. Hal ini tercermin dari komentar Menko Perekonomian Aburizal Bakrie bahwa ganti rugi yang diterima masyarakat bukan hanya dalam bentuk fisik, tapi juga nonfisik.Namun di dalam ketentuan umum Bab I pasal 1 Perpres itu disebutkan, ganti rugi adalah pergantian baik fisik maupun non fisik. Tapi aturan itu bertentangan dengan pasal 12 yang menyebutkan ganti rugi hanya dalam hal-hal non fisik. "Jadi pemerintah sama sekali buta bahwa ongkos penggusuran itu sangat mahal, seperti kerugian ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, keamanan dan psikologis masyarakat yang tergusur," kata Damulyo. (umi/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads