Ngaku sebagai WNI Saat Ajukan Paspor, 2 WNA Ditangkap Imigrasi

Ngaku sebagai WNI Saat Ajukan Paspor, 2 WNA Ditangkap Imigrasi

Farhan - detikNews
Sabtu, 06 Jan 2018 03:30 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Bogor - Dua warna negara asal Bangladesh ditangkap Imigrasi Kota Bogor. Mereka diduga memberikan keterangan palsu saat mengajukan permohonan paspor.

"Yang bersangkutan ini ditangkap di sini, di Kantor Imigrasi Bogor. Diduga mereka memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh paspor," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Arief Hazairin Sutoto, Jumat (5/1/2018) malam.

"Jadi keduanya mengaku sebagai warga negara Indonesia dan ingin membuat paspor Indonesia," jelas Arief.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua orang yang ditangkap adalah WN Bangladesh. "Ada dua orang yang ditangkap, laki-laki semua, asal Bangladesh, inisialnya MI dan B," imbuhnya.

Dua WN Bangladesh tersebut diketahui sudah lama tinggal di Indonesia. Bahkan MI sudah 15 tahun tinggal di Bekasi dan sudah memiliki KTP Bekasi.

"Sedangkan inisial B baru 3 tahun tinggal di Bekasi. Dia jadi pengusaha kayu gaharu. B ada paspornya, tapi kami masih akan telusuri," terangnya. (dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads