"Yang bersangkutan ini ditangkap di sini, di Kantor Imigrasi Bogor. Diduga mereka memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh paspor," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Arief Hazairin Sutoto, Jumat (5/1/2018) malam.
"Jadi keduanya mengaku sebagai warga negara Indonesia dan ingin membuat paspor Indonesia," jelas Arief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua WN Bangladesh tersebut diketahui sudah lama tinggal di Indonesia. Bahkan MI sudah 15 tahun tinggal di Bekasi dan sudah memiliki KTP Bekasi.
"Sedangkan inisial B baru 3 tahun tinggal di Bekasi. Dia jadi pengusaha kayu gaharu. B ada paspornya, tapi kami masih akan telusuri," terangnya. (dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini