Kasus ini terungkap setelah Bahri Zumanto melapor ke Polsek Tebet terkait barang-barangnya yang dicuri di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (5/1) sekitar pukul 05.30 WIB. Barang-barang yang diambil oleh pelaku berupa tiga unit ponsel BlackBerry, satu unit ponsel Samsung, satu unit ponsel Oppo, satu buah tas berisi laptop, paspor, dan KTP.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa kamera CCTV yang merekam aksi pelaku. Setelah itu, polisi mencocokkan wajah pelaku dengan keterangan warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maulana menerangkan jajarannya langsung menggeledah tempat tinggal MAA. Setelah diinterogasi, MAA mengaku telah menjual barang curiannya ke PGC Cililitan.
"Selanjutnya Unit Reskrim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tas warna hitam berisi laptop, paspor, dan KTP dan dua unit HP merk BlackBerry dan Oppo," terangnya.
MAA saat ini ditahan di Polsek Tebet. Atas perbuatannya, MAA dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (knv/dkp)











































