"Nanti penyidik akan gelar terlebih dahulu (ditahan atau tidaknya)," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di ruangannya, Jumat (5/1/2018).
Jennifer sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika. Khusus untuk kasus narkotika, yang diatur dalam undang-undang lex specialis, masa penangkapan tersangka kasus narkotika tetap mengacu pada KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya kan aturannya seperti itu, masa penangkapan tersangka narkoba itu 3x24 jam. Kemudian masih bisa diperpanjang lagi 3x24 jam kalau masih diperlukan pemeriksaan," sambungnya.
Jennifer ditangkap di rumahnya di Jl Bangka XI, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2017 pagi. Jennifer ditangkap setelah beberapa jam sebelumnya polisi menangkap tersangka FS, seorang pengedar sabu di Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jaksel.
Dari pemeriksaan ponsel FS, diketahui ada pemesanan sabu dari Jennifer. Ketika ditangkap, ditemukan juga sabu seberat 0,6 gram di saku celana FS, yang merupakan pesanan Jennifer.
Sedianya sabu 0,6 gram itu diserahkan kepada Jennifer sore itu. Tetapi, sebelum tertangkap, Jennifer ternyata sudah mengkonsumsi sekitar 0,5 gram sabu yang dipesan dari FS. (mei/fdn)











































