"Iya, besok ajudikasi," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat dihubungi detikcom, Jumat (5/1/2018).
Menurut Afif, sidang akan digelar terpisah masing-masing parpol. Sidang ajudikasi dimulai pukul 09.00 WIB.
"Besok Sabtu mulai jam 09.00 WIB, kami agendakan masing-masing satu jam sampai akhir untuk sidang ajudikasi tujuh parpol. Masih (agenda) pembacaan tuntutan," ujar Afif.
Tujuh parpol mengajukan gugatan ke Bawaslu karena keberatan atas keputusan KPU karena dinyatakan tidak bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Ketujuh parpol yang mengajukan gugatan adalah Partai Idaman, Partai Suara Rakyat Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Rakyat. (fdn/fdn)











































