"Melalui sinergi ini, BPJS Kesehatan akan memperoleh validitas data calon peserta JKN-KIS, dan juga dipergunakan untuk meng-update data peserta yang sudah terdaftar di data kepesertaan BPJS Kesehatan," jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam keterangannya, Jumat (5/1/2018).
Fachmi mengatakan itu saat mendampingi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh melakukan kunjungan kerja ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan hari ini. Fachmi memantau langsung proses pendaftaran peserta JKN-KIS menggunakan card reader e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fachmi, pemanfaatan data kependudukan tersebut sangat penting dalam memudahkan proses registrasi peserta JKN-KIS. Bukan hanya itu, NIK dijadikan sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran peserta JKN-KIS.
"Dengan demikian, akurasi data peserta JKN-KIS pun lebih terjamin," tuturnya.
Card reader e-KTP digunakan untuk mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran peserta baru dan proses mutasi data peserta. Dalam hal pendaftaran, calon peserta JKN-KIS cukup meletakkan e-KTP ke mesin card reader dan menekankan jari telunjuk ke pemindai, setelah itu data e-KTP di card reader akan langsung terkoneksi dengan aplikasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, petugas BPJS Kesehatan akan meminta konfirmasi data anggota keluarga dan memberitahukan virtual account calon peserta JKN-KIS tersebut.
Sementara itu, dalam hal mutasi atau perubahan data, peserta JKN-KIS dapat melengkapi formulir Daftar Isian Peserta (DIP), kemudian meletakkan e-KTP pada mesin card reader dan menekankan jari telunjuk ke mesin pemindai.
Data e-KTP pun akan langsung terkoneksi dengan aplikasi kepesertaan, sehingga petugas BPJS Kesehatan dapat melakukan proses mutasi data lebih singkat. Penggunaan card reader e-KTP tersebut efektif berjalan sejak 21 Desember 2017.
Sebagai pilot project, kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan telah menerima 155 kunjungan masyarakat yang memanfaatkan card reader e-KTP untuk melakukan proses pendaftaran ataupun proses mutasi.
"Tahun 2018, kami berupaya setiap kantor cabang mempunyai setidaknya satu card reader e-KTP. Harapannya, optimalisasi pendataan NIK tersebut memberikan dampak positif terhadap peningkatan akurasi data peserta JKN-KIS dan data kependudukan secara umum," ucap Fachmi.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup pemanfaatan atas nomor induk kependudukan, data kependudukan, serta e-KTP.
Sampai 31 Desember 2017, jumlah peserta JKN-KIS sudah mencapai 187.982.949 atau hampir mencapai 72,9 persen dari total penduduk Indonesia. Dalam hal memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan 21.763 fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, dokter praktik perorangan, klinik pratama, RS kelas D, dan dokter gigi).
Juga dengan 2.292 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit dan klinik utama) serta 2.937 fasilitas kesehatan penunjang, seperti apotek dan optik, yang tersebar di seluruh Indonesia. (ega/nwy)











































