"Tidak. Tidak ada (menerima uang dari proyek e-KTP)," kata Taufik setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2017).
Taufik hanya menyebutkan pertanyaan penyidik seputar kebijakan. Namun Taufik tak menjelaskan secara detail kebijakan yang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal kebijakan saja. Kebijakan umumlah," ujarnya.
Taufik diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi e-KTP untuk tersangka Markus Nari. Selain Taufik, penyidik KPK memanggil Enny Asijanti selaku Manajer Keuangan PT Trisakti Mustika Graphika, perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI, yang memenangi proyek e-KTP.
Ada sejumlah tersangka yang diproses KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Saat ini sudah ada tiga orang yang telah divonis, yaitu mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sedangkan seorang lagi masih menjalani proses persidangan, yaitu Setya Novanto.
Kemudian, ada dua orang yang masih berstatus sebagai tersangka, yaitu Anang dan Markus. Kabar terakhir, KPK tengah mengembangkan kasus itu ke arah korporasi. Kasus korupsi e-KTP disebut merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. (HSF/dhn)











































