Selain Latif, KPK menetapkan 3 orang tersangka lainnya yaitu Donny Winoto (Direktur Utama PT Menara Agung), Fauzan Rifani (Ketua Kadin Barabai HST Kalsel) dan Abdul Basit (Direktur PT Sugriwa Agung). Donny selaku pemberi suap, sedangkan 2 orang lainnya adalah penerima suap.
"Itu sebetulnya dari penyelidikan kami, PT itu (PT Sugriwa Agung) pada waktu bupati jadi kontraktor, PT itu punya bupati. Ketika diberikan (suap) langsung ditampung di PT itu," ujar Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti mudah-mudahan ada pengembangan lebih lanjut kalau bicara soal TPPU, karena di sana banyak proyek yang dikerjakan PT itu," imbuh Agus.
Sebelumnya Agus juga membeberkan rekam jejak Latif. Agus menyebut sebelum kasus ini, Latif pernah dibui terkait kasus korupsi.
"Perlu kami sampaikan bahwa ALA (Abdul Latif) yang diproses kali ini pernah diproses dalam kasus korupsi pada 2005-2006 dalam kasus korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara dengan anggaran Rp 711.880.000 hingga diputus di pengadilan," ucap Agus.
Saat itu, Latif berperan sebagai kontraktor swasta. Modusnya yaitu dengan tidak menyelesaikan proyek sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Setelah dibui, Latif mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kalsel periode 2014-2019 dan terpilih. Setahun jadi anggota dewan, Latif maju ke pemilihan bupati.
"Abdul Latif menjadi Bupati Hulu Sungai Tengah periode 2016-2021 hingga terpilih dan dilantik pada Februari 2016," ujar Agus.
Dalam kasus kali ini, Latif diduga menerima suap dari kontraktor terkait proyek pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri di wilayahnya. Agus menyebut commitment fee untuk suap sebesar Rp 3,6 miliar. (HSF/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini