"Kalian tahu persis siapa yang nggak setuju hukuman mati dan mereka belum tahu saja warganya kena narkoba atau saudaranya, anaknya, baru mereka merasakan. Ini yang saya harapkan kesadaran semua pihak," kata Prasetyo, Jumat (5/1/2018).
Pada 2017, Kejagung tidak melakukan eksekusi mati sama sekali. Padahal Presiden Joko Widodo sudah sangat geregetan terhadap para bandar narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sering katakan grasi itu sekarang tidak dibatasi waktunya. Dulu dibatasi grasi itu setahun setelah putusan inkrah itu kalau tidak ngajukan grasi berarti gugur. Sekarang nggak ada lagi batasan. Itu jadi kita harus menunggu kan," sambung mantan politikus NasDem itu.
Posisi Jaksa Agung makin sulit karena Mahkamah Agung (MA) tidak kunjung membalas surat. Dalam permohonannya, Jaksa Agung meminta fatwa MA soal legalitas eksekusi mati.
"Sampai sekarang belum kita terima jawabannya itu. Kita tunggulah seperti apa," ujar Prasetyo. (asp/asp)











































