Adiknya Dikirimi Pesan Asusila, Pemuda di Gowa Bakar Motor Remaja

Adiknya Dikirimi Pesan Asusila, Pemuda di Gowa Bakar Motor Remaja

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 05 Jan 2018 17:53 WIB
Foto: Polres Gowa menangkap 5 pemuda yang membakar motor dua orang remaja. (Istimewa)
Gowa - Polres Gowa menangkap 5 pemuda yang membakar motor dua orang remaja. Tindakan main hakim sendiri ini dipicu kekesalahan salah satu pelaku kepada korban yang menggoda adiknya dengan rayuan asusila.

"Motif para pelaku main hakim sendiri adalah karena adik dari pelaku KSR diganggu oleh teman korban dengan mengirim message yang melanggar asusila melalui Facebook," jelas Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitongan kepada detikcom, Jumat (5/1/2018).

Kelima pelaku adalah MI alias Jibang (17), WY alias Ono (23), LH alias Akim (23), FD alias Daus (25), dan KSR alias Isar (30). Mereka ditangkap tim Anti-Bandit Polres Gowa di lima lokasi berbeda pada Kamis (4/1) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Shinto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/1) pukul 22.00 WIB di Jl Palantikang, Kabupaten Gowa. Saat itu, kedua korban MF (16) dan R (15) berboncengan motor Yamaha Jupiter Z bernopol DD 4187 BV.

"Kedua korban dicegat oleh para pelaku ketika hendak pulang ke rumahnya, kemudian para pelaku memaksa kedua korban untun turun dari atas motornya," sambungnya.

Setelah kedua korban turun, para pelaku kemudian menyiramkan thinner ke motor korban. Kemudian mereka menyulutnya dengan korek api sehingga motor korban habis terbakar.

"Prinsipnya Polres Gowa tidak akan membiarkan masyarakat untuk main hakim sendiri. Itu sama saja dengan premanisme," imbuhnya.


Setelah kejadian itu, korban melapor ke polisi, sehingga para pelaku langsung ditangkap. Sementara Kapolres mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke aparat polisi jika timbul permasalahan di lingkungannya.

Dari para pelaku, polisi menyita satu botol berisi thinner dan motor yang dibakar para pelaku. Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (mei/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads