"Tersangkanya ada tiga kan, Raden Priyono sebagai dirutnya waktu itu, Djoko Harsono dan satunya Honggo. Nah Honggo ini yang konon kabarnya sedang tidak ada di Indonesia," kata Jaksa Agung M Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).
Pelimpahan seluruh tersangka dan berkas perkara diperlukan untuk proses persidangan di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila Honggo tidak diserahkan penyidik pada tahap II, jaksa penuntut umum ditegaskan Prasetyo akan tetap menyidangkan tanpa kehadiran Honggo. Peradilan in absentia menurut Prasetyo sudah pernah dilakukan.
"Kita sudah pernah melakukan persidangan in absentia jangan kaget nanti kalau misalnya in absentia ini tentunya hukumannya lebih maksimal," ujarnya.
Saat ini tanggungjawab soal tersangka sambung Prasetyo masih berada di kepolisian. Karena itu, Prasetyo meminta polisi untuk berupaya berkomunikasi dengan Interpol agar menghadirkan Honggo.
(yld/fdn)











































