Jaksa Agung Minta Bareskrim Limpahkan Berkas dan Barbuk Kondensat

Jaksa Agung Minta Bareskrim Limpahkan Berkas dan Barbuk Kondensat

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 05 Jan 2018 17:49 WIB
Foto: dok detikcom
Jakarta - Kejaksaan Agung menunggu pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti (barbuk) kasus dugaan korupsi penjualan kondensat. Kejagung meminta Bareskrim menghadirkan tersangka termasuk eks Dirut PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratmo yang disebut berada di Singapura.

"Tersangkanya ada tiga kan, Raden Priyono sebagai dirutnya waktu itu, Djoko Harsono dan satunya Honggo. Nah Honggo ini yang konon kabarnya sedang tidak ada di Indonesia," kata Jaksa Agung M Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).

Pelimpahan seluruh tersangka dan berkas perkara diperlukan untuk proses persidangan di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapan kita kepada penyidik tentunya supaya tidak ada kesan disparitas ya. Usahakan lah si Honggo ini diserahkan pada kita supaya penyelesaiannya bisa dilakukan secara serentak," kata Prasetyo.

Bila Honggo tidak diserahkan penyidik pada tahap II, jaksa penuntut umum ditegaskan Prasetyo akan tetap menyidangkan tanpa kehadiran Honggo. Peradilan in absentia menurut Prasetyo sudah pernah dilakukan.

"Kita sudah pernah melakukan persidangan in absentia jangan kaget nanti kalau misalnya in absentia ini tentunya hukumannya lebih maksimal," ujarnya.

Saat ini tanggungjawab soal tersangka sambung Prasetyo masih berada di kepolisian. Karena itu, Prasetyo meminta polisi untuk berupaya berkomunikasi dengan Interpol agar menghadirkan Honggo.



(yld/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads