KPU Ingatkan Pemilih untuk Sadar Hak dan Kewajibannya dalam Pemilu

KPU Ingatkan Pemilih untuk Sadar Hak dan Kewajibannya dalam Pemilu

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 05 Jan 2018 17:42 WIB
KPU Ingatkan Pemilih untuk Sadar Hak dan Kewajibannya dalam Pemilu
Foto: Dwi Andayani/detikcom
Jakarta - Ketua KPU Arief Budiman menegaskan pemilih dalam Pilkada serentak dan Pemilu 2019 harus mengetahui hak dan kewajibannya. Baik dalam proses tahapan pemilu maupun pasca pemilu.

"Pemilih itu harus sadar dua hal untuk menjaga kedaulatannya, yaitu hak dan kewajiban dia," ujar Arief dalam diskusi 'Kedaulatan Pemilih di Tahun Politik' di Gedung Sarinah, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2018).

Arief mengatakan pemilih tidak boleh hanya mengetahui haknya namun juga harus tahu kewajibannya. Kewajibannya yaitu pemilih harus mengikuti aktivitas pemilu sebelum tahapan pemilu dimulai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa kewajibannya? Sebelum dimulai tahapan pemilu, maka dia sudah ikut (tahu-red) dalam berbagai macam aktivitas sebelum pemilu dimulai. Proses perencanaannya, proses parpol dibentuk, proses parpol bentuk strukturnya. Sehingga dia nanti nggak kaget, pada saat parpol harus menentukan kandidatnya untuk pileg, untuk pilpres dan pilkada," ujar Arief.

Menurutnya, hal terpenting yang harus diperhatikan pemilih adalah pada setelah proses pemilu selesai. Pemilih harus mengawal visi dan misi pemimpin yang terpilih pada saat pemilu.

"Setelah selesai pemilu, ada periode yang sangat penting, yang pemilih lebih dituntut untuk menjalankan kewajibannya. Dia harus mengawal, apakah visi misi itu bisa dijalankan dengan baik, apakah janji kampanye yang telah disampaikan itu pemilih tahu bisa mengakses dan bisa menuntut pertanggungjawaban yang dipilih," ujar Arief.

Arief mengatakan tidak hanya pemilih yang memiliki kewajiban untuk mengawal visi dan misi. Namun pemimpin yang terpilih dalam pemilu juga memiliki kewajiban memastikan visi dan misi berjalan dengan baik.

"Pasca pemilu kedaulatan pemilih itu harus dan lebih besar dijaga oleh peserta pemilu pasangan calon kepala daerah yang sudah terpilih, itukan peserta pemilu anggota DPR yang sudah terpilih, pasangan presiden dan wakil presiden," ujar Arief.

"Maka mereka mempunyai kewajiban juga menjaga kedaulatan pemilih. Apa itu? Mereka punya kekuasaan untuk memastikan bahwa janji kampanye visi misi itu diselenggarakan dengan baik," katanya. (jor/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads